Mitrapost.com – Aipda R oknum polisi yang menjadi pelaku penembakan siswa di SMKN 4 Semarang berinisial GRO telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), ia juga telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto.
Sebelumnya, pihak keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Saat ini proses penyidikan kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam pun meminta agar proses pidana terhadap Aipda R terus berjalan. Ia juga mengapresiasi atas perkembangan kasus ini. Dimana Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sebagai informasi, GRO dilaporkan meninggal dunia akibat mengalami luka tembak senjata api di tubuhnya. Aipda R diduga menembak GRO dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Aksi penembakan itu terekam kamera CCTV di sebuah minimarket di lokasi. Akibat penembakan tersebut, GRO meninggal. Sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan. (*)
Redaksi Mitrapost.com