Mitrapost.com – Seorang anak di bawah umur yaitu berusia 14 tahun tewas usai oleng saat mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/12/2024) dini hari di Jalan Soekarno-Hatta, Tuban, Jawa Timur. Korban diketahui bernama Insan Rama Dani.
Kepala Unit Penegak (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Tuban Iptu Eko Sulistyo melalui unggahan akun Instagram @tuban.24jam menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.
Berawal dari korban yang mengendarai sepeda motor tersebut tanpa pelat melaju dari arah utara ke selatan Jalan Soekarno-Hatta.
“Kejadian awalnya pengendara tersebut melaju dari arah utara ke selatan, karena selip ia tidak mampu lagi mengendalikan kemudi dan akhirnya kecelakaan tunggal,” ujarnya dalam unggahan tersebut.
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan bahwa fenomena anak di bawah umur membawa sepeda motor di jalan masih kerap terjadi dan masih menjadi persoalan.
“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” jelasnya.
Padahal setiap pengendara motor diwajibkan untuk memiliki SIM. Berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun. Kemudian untuk SIM motor, yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun. (*)
Redaksi Mitrapost.com



