Hukum Gabungkan Puasa Sunah dengan Qada Ramadan

Mitrapost.com – Puasa di Bulan Ramadan menjadi salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh umat Islam.

Maka dari itu, jika seseorang berhalangan untuk melaksanakan puasa Ramadan maka harus menggantinya.

Waktu yang baik dalam membayar utang puasa ini sebetulnya adalah sesegera mungkin di bulan berikutnya setelah bulan Ramadan berakhir. Kecuali pada hari-hari yang memang diharamkan untuk berpuasa.

Anda sudah bisa membayar utang puasa Ramadan ketika mulai memasuki bulan Syawal hari kedua. Sedangkan batas waktu pengerjaannya adalah hingga sebelum Ramadan berikutnya.

Namun disamping itu, pada bulan Syawal kita juga disunahkan untuk melakukan puasa enam hari.  Di mana pengerjaan puasa Syawal ini boleh berurutan dan boleh juga tidak, yang penting masih dalam bulan Syawal.

Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah puasa sunah tersebut dilakukan secara bersamaan dengan puasa qada?.

Menurut fatwa Tarjih yang terdapat dalam buku ‘Tanya Jawab Agama Jilid II’, telah disebutkan bahwa masalah puasa merupakan bagian dari masalah ibadah mahdli.

Ibadah mahdli adalah ibadah yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan dengan tuntunan Al Quran dan Hadits.

Sedangkan di dalam Al Quran dan Hadits, belum ada tuntunan yang menyebut puasa wajib dan sunah dapat dilaksanakan secara bersamaan.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan puasa wajib dan sunah sebaiknya dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri.

Anda bisa melakukan puasa wajib untuk membayar utang terlebih dahulu, baru kemudian Anda baru dapat melakukan puasa sunah selama enam hari di bulan Syawal tersebut.

Selain itu, niat puasa Qada Ramadan juga harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur. Syarat ini berdasarkan pada Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi.

“من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له”

Artinya : Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menggabungkan puasa sunah dan wajib diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pendapat menurut Syekh Al-Barizi. Beliau berpendapat bahwa niat puasa qada saja bisa membuat kita mendapat pahala puasa sunah.

Pendapat tersebut juga disampaikan oleh Ustad Abdul Somad yang menyebut bahwa berniat puasa qada saja sudah termasuk pahala puasa sunah. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati