Gubernur Jabar Larang Pemberian PR untuk Siswa Mulai Ajaran Baru

Mitrapost.comGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi melarang pemberian pekerjaan rumah (PR) untuk siswa di semua jenjang pendidikan mulai tahun ajaran baru 2025-2026 ini.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK yang kemudian dibuatkan aturan teknisnya oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat tentang optimalisasi pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.

Dengan begitu, guru diminta untuk mengoptimalkan pemberian tugas saat jam pelajaran efektif.

“Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” bunyi surat edaran Disdik Jabar.

Karena PR dihapuskan, maka guru diharapkan bisa memberikan tugas yang membuat siswa lebih eksploratif dan produktif.

“Namun, dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif melalui proyek pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

Jika siswa belum mencapai kompetensi minimal, guru bisa memberikan penugasan dengan proporsi 60 persen dari durasi tatap muka, dan pelaksanaannya dioptimalkan di sekolah melalui pembelajaran remedial.

Surat edaran tersebut juga menerangkan pengembangan minat bakat siswa setelah jam pembelajaran efektif. Selain kegiatan dari sekolah, siswa bisa membantu orangtua di rumah serta lingkungan sekitar.

Pengembangan minat dan bakat bisa dilakukan sesuai dengan tumbuh kembang peserta didik dalam berbagai bidang, misalnya keagamaan, kesenian, teknologi, olahraga, sains, kewirausahaan, dan ekstrakurikuler untuk penguatan karakter dan kompetensi siswa.

Kepala cabang dinas pendidikan pun akan ditugaskan untuk mendampingi dan menyosialisasikan pelaksanaan surat edaran tersebut di SMA/SMK/SLB masing-masing wilayah.

“Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati