Mitrapost.com – Melalui skema “Aktivrente” atau pensiun aktif, Pemerintah Jerman dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui kabinet, mengumumkan terkait pemberian insentif bagi masyarakatnya yang memilih untuk tetap bekerja setelah melampaui usia pensiun.
Melansir dari Kompas, nantinya para pensiunan yang memilih untuk tetap bekerja akan mendapatkan penghasilan tambahan hingga sebesar 2.000 euro per bulan, atau setara dengan kisaran Rp38,7 juta, di luar uang pensiun regular yang diterima dan bebas pajak.
Dalam hal ini, predikat yang dinyatakan sebagai pensiun aktif bagi masyarakat Jerman akan diberlakukan untuk mereka yang melewati usia 67 tahun. Dan yang berhak mendapatkan skema insentif ini adalah yang bekerja di sektor terdaftar dalam sistem jaminan sosial.
Namun, beberapa sektor yang tidak masuk dalam program tersebut, di antaranya seperti pegawai negeri, pedagang, wiraswasta dan pekerja yang berfokus di pertanian dan kehutanan.
Dan meski dinyatakan bebas pajak, karyawan ataupun pemberi kerja tetap akan tetap diwajibkan untuk membayar iuran jaminan sosial. Hal ini bertujuan dalam rangka menyeimbangkan beban sistem kesehatan dan pensiun nasional.
Menteri Keuangan Jerman, Lars Klingbeil menilai kebijakan yang mulai diberlakukan pada awal 2026 tersebut penting bagi ekonomi negaranya.
“Kami menciptakan insentif baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha membutuhkan pekerja yang lebih tua, berpengalaman, dan terampil,” ucap Klingbeil.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Jerman juga memiliki data terkait populasi pekerja di negara tersebut yang diperkirakan menyusut hingga 6,3 juta jiwa dalam kurun waktu 2010 dan 2030, di mana sekitar 9% atau 4,8 juta di antaranya memasuki masa pensiun dalam 10 tahun ke depan.
Kondisi ini disebut oleh Menteri Ekonomi Jerman, Katherina Reiche mampu melahirkan perusahaan menjadi kekurangan tenaga terampil hingga berdampak di berbagai sektor vital seperti konstruksi, pendidikan, dan kesehatan.
“Perusahaan kami kekurangan tenaga terampil, dan tren demografis akan memperburuk situasi ini. Setiap tahun, jumlah penduduk usia kerja berkurang sekitar 400.000 orang,” kata Reiche. (*)

Redaksi Mitrapost.com