Pati, Mitrapost.com – Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pati segera mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Aziz Muslim.
Ia menyebut ada sejumlah 3.523 calon PPPK Paruh Waktu yang telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan usulan awal 3.527 orang.
“Kita usulkan yaitu 3.527, hampir satu bulan ini sudah selesai. Yang dapat persetujuan PPPK paruh waktu ada 3.523 dari 3.527,” jelas Aziz.
Empat orang tidak dilanjutkan persetujuannya karena alasan meninggal dunia, masalah ijazah dan ada yang terkait proses hukum.
“Yang empat itu yang dua meninggal dunia, satu terkait dengan ijazah tidak valid artinya ijazah itu dari lembaga pendidikannya tidak merasa mengeluarkan ijazah itu, terus satu lagi karena diberhentikan dari tempat kerjanya terkait proses hukum (jadi diusulkan untuk dibatalkan dari OPD-nya), jadi tinggal 3.523,” tambahnya.
Terkait penggajian, kata dia, direncanakan akan menggunakan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Untuk saat ini, dia masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati.
“Kita baru mengkoordinasikan dengan BPKAD terkait penggajian mereka. Karena harus menyesuaikan kemampuan daerah dan juga nanti ini rencana menggunakan anggaran tahun 2026,” tuturnya.
Dijelaskan Aziz, hingga akhir tahun ini, calon PPPK Paruh Waktu masih menyelesaikan pekerjaan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL). Sehingga penggajian sebagai PPPK Paruh Waktu akan dimulai awal tahun 2026.
Sekadar informasi, jumlah calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK diantaranya tenaga teknis sebanyak 2.878 orang. Kemudian tenaga guru sebanyak 243 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 402 orang. (*)

Wartawan Mitrapost.com



