Pati, Mitrapost.com – Terdakwa perkara pembakaran mobil Provos Polres Grobogan di aksi 13 Agustus lalu, bernama Munaji, divonis enam bulan pengawasan.
Hal ini sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pati saat persidangan di ruang Cakra, Kamis (05/02/2026).
Juru Bicara PN Kelas IA Pati, Retno Lastiani, mengatakan bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim, Munaji terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Selain itu, Munaji juga terbukti melakukan kekerasan terhadap barang sebagai dakwaan alternatif.
Dalam perkara itu, kata dia, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Munaji selama 6 bulan dalam pengawasan.
“Pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dengan waktu 6 bulan,” jelasnya.
Sementara, Pendamping Hukum Munaji, Ahmad Wildan mengatakan dengan putusan Majelis Hakim ini, keluarga merasa cukup puas. Sore ini, lanjut dia, Munaji akan dijemput di Lapas Pati oleh keluarga.
“Kami cukup menerima dan puas, keluarga tadi menerima sehingga kami menerima putusan dari Majelis Hakim tanpa ada pikir-pikir,” ujar Wildan.
Lebih lanjut, dengan vonis 6 bulan pengawasan, Munaji bisa kembali lagi ke masyarakat dan beraktivitas sehari-hari. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara.
“Semoga nanti kembalinya Pak Munaji bisa kembali ke masyarakat bisa diterima masyarakat sehingga Pak Munaji dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” katanya.
“Ini cuma diawasi nanti ketika Pak Munaji melakukan tindak pidana, nantinya Pak Munaji bisa masuk ke Persidangan lagi,” dia menambahkan. (*)

Wartawan Mitrapost.com






