Mitrapost.com – Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI), Dadan Hindayana membantah adanya kabar yang menyebut pengadaan 32 ribu unit laptop dan alat makan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai senilai Rp4 triliun.
Program pengadaan barang disebut memang dilakukan oleh pihaknya sebagai bentuk bagian dari kebutuhan operasional MBG. Namun menurut Dadan, nominal tersebut tidak sesuai dengan realisasi pengadaan yang sebenarnya jauh lebih kecil.
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32 ribu unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” tegas Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip CNN Indonesia, Selasa (14/04/2026).
Pada perinciannya, pengadaan alat makan dilakukan untuk mendukung operasional sejumlah 315 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu sekitar Rp215 miliar.
Dalam hal ini, alat makan khusus dianggarkan sebesar Rp89,32 miliar dengan realisasi mencapai Rp68,94 miliar. Adapun untuk pengadaan alat dapur memiliki pagu Rp252,42 miliar yang hanya terealisasi sebesar Rp245,81 miliar.
Sementara, pengadaan laptop sepanjang 2025 di lingkungan BGN hanya mencakup kisaran 5.000 unit. Dalam hal ini, angka tersebut jauh dari yang beredar di publik. Bahkan, nilai total pengadaan keduanya tidak mencapai triliunan rupiah.
Kemudian terkait isu pengadaan kaos kaki, Dadan menegaskan bahwa BGN tidak melakukannya secara langsung, melainkan termasuk bagian dari kebutuhan pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan (Unhan).
“Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,” katanya.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan yang diusung oleh BGN ini telah dilakukan secara terukur dan mengikuti perencanaan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, termasuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian. (*)

Redaksi Mitrapost.com
