Pati, Mitrapost.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati berkomitmen mengawasi setiap satuan pendidikan, agar tetap patuh terhadap kebijakan mengenai larangan study tour di luar daerah.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa Komisi D dan Disdikbud Pati juga sudah menyiapkan konsekuensi bagi satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri, yang melanggar aturan tersebut.
“Ini sudah kesepakatan antara Komisi D dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pak Plt Bupati dengan Pak Ketua DPRD, yang jelas konsekuensi itu harus ditanggung,” ujar Teguh.
Pihak sekolah juga diarahkan untuk melakukan study tour di sekitar Kabupaten Pati. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan antusiasme sektor pariwisata di Bumi Mina Tani, sekaligus menggerakkan roda perekonomian UMKM setempat.
Selain itu, yang tidak kalah penting, kebijakan tersebut diterapkan agar wali murid tidak merasa keberatan.
“Yang terpenting adalah hari ini bagaimana membuat Pati kondusif, Pati adem, rakyat (dan) sekolah tidak keberatan bayar,” jelas dia.
Sebelumnya, pihak SMP Negeri 1 Tayu telah dimintai klarifikasi oleh DPRD Kabupaten Pati terkait pembayaran study tour yang dinilai memberatkan wali murid. Pasalnya, sekolah membebankan biaya Rp1,8 juta per siswa untuk melakukan study tour ke pulau Bali
Sekadar informasi, Komisi D dan Disdikbud Pati saat ini gencar memberikan sosialisasi ke satuan pendidikan, khususnya SMP Negeri. Sosialisasi itu untuk menginformasikan mengenai larangan study tour di luar daerah, sekaligus larangan adanya pungutan liar (pungli). (Adv)

Wartawan Mitrapost.com





