Mitrapost.com – Tiga personel kepolisian di Polrestabes Medan dilaporkan atas dugaan melecehkan tahanan perempuan. Mereka diketahui bertugas sebagai penyidik pembantu, masing-masing berinisial Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Berdasarkan laporan dari Polda Sumut ke Polrestabes Medan, saat ini sudah ada satu personel yang disanksi penempatan khusus (patsusI), sedangkan dua lainnya masih sanksi.
“Jadi yang bisa saya jelaskan di sini untuk penyidik pembantu, ya penyidik pembantu tersebut ada di-dumas-kan (aduan masyarakat) di Bid Propam Polda Sumut,” jelas Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung, Senin (4/5/2026), dikutip CNN Indonesia.
Patsus dijatuhkan kepada Brigadir SDS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur pemeriksaan. Berdasarkan aturan, tahanan perempuan wajib didampingi petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit terkait lainnya saat pemeriksaan.
“Untuk yang SDS dipatsus mulai kemarin kalau enggak salah itu selama 20 hari, kemudian ada penambahan 10 hari lagi hingga ke tanggal 7 Mei ini,” jelasnya.
“Yang jelasnya, dalam rangka untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik tersebut, itu dia sudah di-patsus yang SDS,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Propam mengaku belum menemukan bukti kuat yang menjurus ke pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan. Meski demikian, kasus tersebut masih berada dalam proses pendalaman Polda Sumut.
“Hasil pemeriksaannya, ya itu tadi, karena belum sinkron, sehingga masih dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
Dugaan kasus ini bermula saat perempuan inisial IAS diamankan polisi karena diduga mencuri telepon genggan pelanggan di tempatnya bekerja. Setelah diamankan, ia diperiksa oleh tiga petugas kepolisian yang sedang piket. Berawal dari sana muncul dugaan pelecehan seksual.
Terkait tuduhan itu, Brigadir SDS pernah membantah melakukan pelecehan seksul terhadap IAS. (*)

Redaksi Mitrapost.com
