Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal melakukan pengkajian terhadap payung hukum untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo saat menerima audiensi dari puluhan PPPK Paruh Waktu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Selasa (05/05/2026).
Salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu, menyampaikan pihaknya menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pengisian kekosongan formasi Calon Aparat Sipil Negara (CASN) dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah atau Perda yang memprioritaskan PPPK Paruh Waktu dalam pengisian kekosongan formasi CASN. Ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian serta upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik,” ujar salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati.
Merespon hal itu, Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo mengatakan bahwa Perda kepastian hukum bagi PPPK Paruh Waktu dinilai penting. Untuk itu, pihaknya memerintahkan kepada Komisi A DPRD Pati untuk mengkaji terlebih dahulu.
“Tentang Perda kita akan kaji. Nanti Komisi A bisa melakukan rapat. Ini penting, ini kan untuk memberikan kepastian hukum terkait PPPK Paruh Waktu,” jelas Bambang.
Hasil kajian itu, lanjut dia, akan menentukan regulasi. Apabila dari hasil kajian tersebut cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup), maka pengisian CASN melalui prioritas PPPK Paruh Waktu itu menjadi kewenangan Bupati Pati. Sementara jika harus Perda, DPRD akan merencanakan pembentukannya.
“Itu nanti kita kaji, dari sisi perundangan apakah itu cukup Perbup atau Perda. Kalau memang harus Perda, harus kita rencanakan untuk pembentukan Perda. Kalau itu cukup Perbup, itu kan domainnya Pak Bupati Pati,” terangnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






