Mitrapost.com – Penipuan online dengan modus mengaku sebagai wanita kelas atas menimpa warga Purworejo. Korban menjalin komunikasi dengan pelaku lewat aplikasi perpesanan hingga akhirnya menaruh kepercayaan.
Dalam kasus ini, korban rugi Rp452 juta. Ternyata, kasus penipuan ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono mengatakan bahwa kasus bermula dari korban yang dihubungi pelaku pada 23 Agustus 2025.
Pelaku berpura-pura salah sambung. Namun dari sana, keduanya kemudian saling berkomunikasi intens hingga terbangun kepercayaan korban terhadap pelaku. Pelaku sengaja berpura-pura sebagai wanita kelas atas.
“Dalam percakapannya, orang tersebut memposisikan dirinya sebagai wanita high class dengan mengaku sering bermain golf dan aktivitas mewah lainnya,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Setelah kepercayaan terbangung, pelaku pun menawarkan investasi “Meta Online” yang sebenarnya adalah investasi bodong.
Korban pun mentransfer uang bertahap Rp300 juta kepada pelaku. Setelah korban mulai curiga, pelaku pun menghilang.
Kemudian pelaku kedua beraksi usai mendapat informasi terkait korban dari jaringan di Kamboja. Pelaku kedua menghubungi korban dan meyakinkan jika dana yang diinvestasikan kepada pelaku pertama dapat dicairkan dengan syarat korban mengirim sejumlah uang.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa dana akan berkembang dan bisa dicairkan dengan syarat transfer uang lagi untuk verifikasi data dan administrasi. Korban kembali mengirim sekitar Rp150 juta,” paparnya.
Pada akhirnya korban sadar telah menjadi korban penipuan. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Purworejo pada 20 April 2026.
Hasil pelacakan digital dan aliran dana lewat dokumen mutasi rekening serta percakapan WhatsApp, berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu ASP (23) dan DHP (24). Penangkapan pun dilakukan di Jakarta dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 25 April 2026.
Selain itu, barang bukti berupa iPhone, Vivo, dan dokumen transaksi perbankan juga telah diamankan
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, atau Pasal 486 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com




