Pati, Mitrapost.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebut realisasi peraturan daerah (Perda) terkait bantuan petani yang terdampak banjir belum maksimal.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, mengatakan bahwa Perda bantuan petani yang terdampak banjir itu sudah ada. Namun, tambahnya, realisasi terhadap implementasi Perda itu belum berjalan dengan maksimal.
“Sejauh ini memang sudah ada Perda-nya, untuk penanggulangan bencana ketika petani merasakan kerugian terdampak mungkin dari banjir atau puso itu sudah ada perhatian. Tetapi, memang untuk saat sekarang itu belum bisa terealisasi sepenuhnya,” ujar Warsiti.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, hal tersebut merupakan dampak dari keterbatasan anggaran yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Pati.
“Kemarin ketika kita bahas memang dari Dinas itu sudah melaporkan, tetapi karena keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa menyeluruh se-Kabupaten,” jelas dia.
Komisi B sebagai mitra dari Dinas Pertanian (Dispertan) Pati akan mengupayakan pembahasan yang ada di dalam Perda agar bisa benar-benar terealisasi.
“Kalau Komisi B karena ini Dinas terkait, bagaimana mengupayakan agar apa yang sudah kita bahas kita Perdakan itu bisa terealisasi dengan sepenuhnya,” ujarnya.
“Lagi-lagi kembali lagi ke kewenangan di Pemda, karena Pemda itu alasannya ada karena dan sehingga bagaimana kita serahkan juga,” pungkasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus mendorong pengalokasian anggaran untuk bantuan petani yang terdampak bencana, sehingga bisa merata dan tepat sasaran. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com





