Mitrapost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Hasanudin Tandilolo mengungkap adanya uang senilai Rp1,2 miliar dari seorang terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya.
Uang miliaran tersebut dikabarkan berasal dari hasil pencuriannya terhadap seorang pelanggan bernama Tonny Soegiono. Dalam hal ini, Nur disebut menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya seperti memborong emas hingga booking kamar kelas deluxe-eksekutif di hotel selama 5 kali.
“Uang sebesar Rp1,2 M telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali,” ujar Hasanudin dalam dakwaannya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (29/05/2026).
Pada perinciannya, Hasanuddin menjelaskan bahwa Nur mem-booking 1 kamar hotel tipe deluxe pada 20 Agustus 2024, 1 kamar eksekutif pada 30 Agustus 2024, kemudian 1 kamar eksekutif pada 5 September 2024.
“Selanjutnya pada 20 September 2024 untuk 1 kamar deluxe, dan 23 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif,” tambahnya.
Dalam informasi yang tertera di situs hotel terkini, diketahui rata-rata harga kamar kelas deluxe tercatat sekitar Rp1,1 juta per malam. Sementara itu, kamar eksekutif tertera sekitar harga Rp1,3 juta per malam.
Meski aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri, namun Hasanuddin mengatakan bahwa Nur tekah melakukan pembagian uang hasil kejahatannya itu kepada rekannya yang bernama Putrianna Kusuma Wardany.
Diketahui, Nur telah melakukan transfer sebanyak 13 kali ke rekening Putriana yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun, nominal transfernya bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga tertinggi Rp74 juta.
Sementara itu, pencurian uang tersebut baru terungkap setelah Tonny melakukan pencetakan mutasi rekening ke sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. Dalam hal ini, tabungannya tercatat terkuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
