Mitrapost.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital kini sudah hadir dan bisa ditunjukkan ke polisi saat ada pemeriksaan di jalan. Sehingga pengendara tak perlu lagi membawa kartu fisik ke mana-mana.
Dengan begitu, masyarakat pun tak perlu lagi khawatir kena tilang di jalan lantaran kartu SIM ketinggalan di rumah.
Biasanya, masyarakat akan dikenakan tilang Rp250 ribu ketika tidak membawa kartu fisik SIM saat pemeriksaan polisi.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar mengatakan bahwa pengendara cukup menunjukkan SIM Digital yang bisa diakse dalam aplikasi Digital Korlantas.
“Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel,” ujarnya dilansir dari Detik.
Ia menyebut, secara hukum legalitas SIM Digital ini sama dengan SIM fisik.
“SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik,” paparnya.
Sebagaimana yang disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo sebelumnya, dalam SIM Digital memuat data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, QR Code untuk keperluan verifikasi petugas di lapangan.
Sementara itu, petugas di lapangan yang memindai scan akan dilengkapi perangkat khusus. Saat discan, data kepemilikan SIM, masa berlaku, jenis SIM akan langsung muncul. Dengan cara ini, maka diharapkan tak ada lagi pemalsuan dokumen.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” paparnya.
Mengingat saat ini masih perlu ada kesiapan infrastruktur dan regulasi, maka masyarakat masih diimbau membawa kartu SIM fisik.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




