Pasutri Pemilik WO Jadi Tersangka Penipuan Terhadap 58 Calon Pengantin

Mitrapost.com – Pasangan suami istri yang merupakan pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, inisial RM dan ER, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap 58 calon pengantin hingga menimbulkan total kerugian Rp2,6 miliar.

“Sudah (ditetapkan) sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat mengonfirmasi pada Minggu (31/5/2026), dikutip Detik.

Kasus ini terungkap setelah korban, A (32) dan F (32) melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (24/5/2026) malam. Pasangan tersebut mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada WO untuk mengurus resepsi pernikahan, namun vendor diduga kabur saat hari H.

Akibat perbuatan pelaku, pasangan tersebut gagal menggelar resepsi dan mengalami kerugian hingga Rp85,5 juta. Menurut penyelidikan, A dan F bukan merupakan satu-satunya korban dari WO tersebut, melainkan masih ada puluhan pasangan lainnya.

“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” kata Alfian, Sabtu (30/5/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, RM dan ER berhasil ditangkap di Bandung Barat, kemudian dilakukan penahanan. Keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap modus RM dan ER dalam melakukan penipuan terhadap para korban. Mereka menawarkan promo paket pernikahan kepada calon pengantin lewat media sosial, namun ternyata harga paket yang ditawarkan tidak bisa menutup biaya operasional.

Alhasil, pelaku menutup kekurangan biaya operasional itu dengan biaya dari calon pengantin selanjutnya. Pada kasus terakhir, WO diduga tidak bisa memenuhi tanggungjawabnya kepada korban.

“Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan, Senin (1/6/2026).

“Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung,” lanjut dia.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku wanita berinisial ER merupakan residivis kasus serupa di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Bayu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati