Mitrapost.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melakukan penggeledahan terkait adanya kasus pelanggaran ekspor komoditas fatty matter yang melibatkan PT Mitra Mentari Sentosa (MMS).
Perlu diketahui, fatty matter merupakan sebuah limbah hasil pemisahan gliserin dan pemecahan sabun selama pengolahan minyak, yang umumnya berasal dari turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Zat ini sering dimanfaatkan untuk bahan baku industri seperti sabun dan biodiesel.
Berdasar dari upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Dalam hal ini, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K Heriyatno, mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian dokumen ekspor dengan barang yang akan atau telah dikirim ke luar negeri.
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi bersama dengan tim Bea Cukai Tanjung Priok dan Bea Cukai Tangerang untuk memperoleh data yang dibutuhkan selama proses penyidikan.
Kemudian, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah 87 kontainer milik PT MMS yang berada di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, guna mencocokkan data ekspor yang dimiliki oleh penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi barang yang ada di lapangan.
Kombes Pol. Setyo juga mengaku pihaknya mengamankan 300 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter yang tidak hanya berkaitan dengan PT MMS, tetapi juga sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” jelas Kombes Pol. Setyo, Jumat (26/06/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com




