Ayah Tiri di Pemalang Tersangka Pencabulan Anak 11 Tahun

Mitrapost.com Pria inisial K (49) di Kecamatan Belik, Pemalang, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Laporan kasus tersebut dilayangkan oleh ibu angkat korban kepada petugas Polres Pemalang.

“Tersangka merupakan suami siri pelapor dan tinggal bersama pelapor serta korban. Anak korban merupakan anak angkat dari pelapor,” Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Rabu (15/7/2026), dikutip Detik.

Terungkapnya perbuatan pelaku saat pelapor atau ibu angkat korban memergoki suaminya di dalam kamar korban pada Minggu (12/7/2026). Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian, dan tak lama kemudian, pelaku diamankan.

“Merasa tidak terima atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Pemalang,” kata Faizal.

Saat penangkapan, Satreskrim Polres Pemalang juga menyita sejumlah barang bukti sebagai dasar penyelidikan. Menurut pemeriksaan, perbuatan pelaku tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali sejak tahun 2025 hingga 2026.

“Dari keterangan korban, aksi yang diduga dilakukan tersangka telah berlangsung berulang kali sejak Juni 2025 hingga 12 Juli 2026,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati