MK Putuskan Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028

Mitrapost.comMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan anggaran pendidikan dipisah mulai 2028.

Dengan begitu, anggaran pendidikan nantinya tak lagi dipakai untuk membiayai program MBG sebagaimana gugatan yang diajukan dari sejumlah warga.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Detik.

Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 juga dinilai bertentangan dengan UUD RI 1945.

“Namun penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan UUD RI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” bunyi putusan MK dilansir dari Detik.

MK menilai, MBG perlu memiliki alokasi anggaran sendiri karena tujuan dari MBG adalah untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya.

“Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar hakim MK.

Meski begitu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional. Karena pemisahan anggaran MBG berlaku pada tahun 2028 mendatang.

“APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD RI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, gugatan sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dengan lima orang pemohon. Gugatan terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Pasal 22 ayat (3) menyebutkan bahwa anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) menyebut, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Pemohon menyebut program MBG memangkas 29% dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun. Sehingga menyebabkan ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara terganggu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati