WNA Viral Mesum di Pemukiman Warga Akhirnya Dideportasi, Imigrasi Lakukan Penangkalan 10 Tahun

Mitrapost.comWarga Negara Asing (WNA) yang viral melakukan hal mesum di pemukiman warga akhirnya dideportasi dari Bali pada Selasa (8/9/2026).

Pelaku diketahui merupakan warga asal Australia berinisial BA. Pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menerapkan penangkalan kepada BA selama 10 tahun.

BA sebelumnya tertangkap kamera CCTV melakukan perbuatan mesum di kawasan pemukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Sabtu (22/8/2026) lalu.

Aksinya itu menjadi viral di media sosial. Saat hendak menuju Brisbane, ia pun diamankan oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai.

BA diketahui memegang Visa on Arrival (VOA) dan masih berlaku. Setelah diamankan, BA diserahkan ke Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Usai penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi pada BA. Ia pun diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan bahwa pendeportasian dilakukan hasil kolaborasi dengan kepolisian.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang ada di Indonesia.

“Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati