Pati, Mitrapost.com – Izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam dicabut. Hal itu buntut dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh ponpes tersebut terhadap santriwatinya.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Darmanto mengatakan bahwa sementara ini sudah tidak ada kegiatan di ponpes tersebut. Pihaknya tinggal menunggu surat permohonan dari pemdes yang berisi keberatan atas keberadaan ponpes itu yang dinilai telah mencederai moral.
“Kasus di sana kebetulan sudah tidak ada kegiatan. Maka kami tinggal nunggu verifikasi ulang atau kami tinggal nunggu berkas atau permohonan surat dari pemerintah desa setempat tentang keberatan keberadaan pondok tersebut yang memang betul-betul mencederai moral dan Rahmatan lil alamin,” ujar Darmanto.
Kemenag Pati, kata dia, tidak memiliki kewenangan mencabut izin operasional ponpes tersebut. Maka dari itu, jika surat permohonan dari pemdes telah terbit akan dibawa ke provinsi lalu dimintakan persetujuan dari Kementerian Agama RI.
Selain tidak ada kegiatan lagi di ponpes tersebut, Darmanto menambahkan, santri yang sebelumnya mondok di tempat tersebut juga telah pulang.
“Dari hasil verifikasi kami dilapangan ditemukan kami datang ke sana pondok sudah dalam keadaan sudah terkunci, tidak ada santri maupun penghuni sama sekali,” katanya.
Dia menyebut, jumlah santri yang mondok ada 48 orang. Terdiri dari laki-laki 26 santri dan perempuan 22 santriwati. Rata-rata santri di ponpes itu merupakan warga setempat.
Darmanto mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan peninjauan di ponpes pada Rabu (09/09/2026). Hasilnya, rumah pengasuh dengan kamar santri masih berada di satu kompleks. Kondisi itu diduga rentan terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
“Kemarin kami ke sana itu keadaan seperti di TKP, ruangan rumah kyai sebelahnya langsung kamar santrinya, bisa dicek di lokasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengasuh ponpes di Talun berinisial MKA (47) telah mengamankan diri ke pihak polisi pada Selasa (08/09/2026) malam karena khawatir menjadi sasaran aksi main hakim sendiri warga yang menggeruduk Ponpes.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan bahwa MKA melancarkan aksi bejat itu dengan membujuk rayu korban menggunakan uang dan doktrin kepatuhan.
Dika menyebut MKA diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak delapan kali, sejak bulan Juni hingga Agustus 2026. Aksi bejat itu dilakukan di kamarnya sendiri.
“Kejadian sekitar bulan Juni sampai Agustus. Semua dilakukan tengah malam lewat pukul 00.00 WIB,” kata dia.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka MKA dengan meraba dan memegang bagian tubuh, serta mencium pipi dan bibir korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma. (*)

Wartawan Mitrapost.com




