Mitrapost.com – Sebanyak 11 orang dari berbagai daerah di Indonesia ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme.
Penangkapan belasan tersangka tersebut dilakukan serentak pada Jumat (2/10/2026) di enam provinsi wilayah Indonesia, di antaranya meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, hingga Maluku Utara.
Masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26) dan MW (42). Para tersangka diduga terlibat upaya penyebaran propaganda terorisme, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” ujar Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, Minggu (4/10/2026), dikutip CNN Indonesia.
Para pelaku yang merupakan pendukung Daulah Islamiyah melakukan komunikasi dengan melakukan pertemuan daring secara berkala. Isi pertemuan itu disebut membahas latihan fisik, menembak, dan aktivitas lain terkait militansi terorisme.
“Ditemukan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” tuturnya.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan penyidik sedang mendalami barang bukti yang ditemukan. Pihaknya juga akan memeriksa kemungkinan ada keterkaitan masing-masing individu dengan jaringan lainnya.
“Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






