Pati, Mitrapost.com – Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pati menegaskan bimbingan terhadap Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok tetap berjalan. Penegasan itu setelah Supriyono alias Botok melakukan tindakan penyiraman air kepada Jubir sekaligus Hakim PN Pati, Retno Lastiani.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS Pati, Endang Suhartini menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan pembimbingan kepada Supriyono alias Botok, terlebih saat ini tengah menjalani pidana pengawasan.
“Kalau kami dari BAPAS Pati ini kan tugasnya adalah membimbing klien kemasyarakatan termasuk juga yang pidana pengawasan seperti Mas Botok,” jelas Endang ditemui di kantornya, Kamis (15/10/2026) siang.
Botok sendiri, ujar dia, resmi diserahkan oleh Kejaksaan Pati kepada BAPAS pada 13 Maret 2026 lalu dan akan berakhir pada 13 Januari 2027 mendatang.
Endang menyampaikan, dalam surat itu Supriyono alias Botok dijatuhi vonis enam bulan pidana penjara. Namun, hukuman itu tidak langsung dijalani. Hal tersebut dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan.
“Di surat kejaksaan itu kan pidana penjara selama 6 bulan dan ini tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” jelasnya.
Dia mengatakan, selama masa pengawasan ini, BAPAS Pati telah menjalankan fungsi pembimbingan secara aktif. Supriyono alias Botok diwajibkan untuk melapor satu bulan sekali di BAPAS Pati.
Pihaknya mengaku juga kerap memberikan edukasi dan peringatan persuasif terkait perilaku Supriyono alias Botok.
“Dia proaktif datang ke sini. Kalau dia pergi ikut demo, sudah sering saya ingatkan, ‘Mas, jangan arogan gitu’,” katanya.
Pasca Supriyono alias Botok dilaporkan atas insiden penyiraman Jubir/Hakim PN Pati, ia belum kembali melapor ke BAPAS. Adapun terakhir datang ke BAPAS Pati pada 18 September 2026.
“Sejak itu belum datang lagi. Terakhir datang di bulan September tanggal 18,” katanya.
Ditanya mengenai adanya laporan ke Polda Jateng terhadap Supriyono alias Botok, Endang menegaskan bahwa jika laporan itu terbukti melanggar syarat umum, maka pidana penjara yang sempat ditunda tersebut wajib dijalani.
“Kalau itu dilaporkan lagi mungkin akan melanggar syarat umum berarti dia harus menjalani yang 6 bulan kemarin,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






