Sudewo Divonis 8,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Plt Bupati Pati 

Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada persidangan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Vonis dijatuhkan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus korupsi DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa. Sudewo dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 100 hari.

Hakim juga menghukum, Sudewo juga dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menanggapi atas vonis yang dijatuhkan kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo. Chandra menyebut, putusan tersebut masih dalam tahapan proses hukum yang berpotensi berlanjut ke upaya hukum yang lain.

“Itu kan tentunya masih tahapan-tahapan lain, mungkin banding atau yang lainnya. Dari kita lihat dulu prosesnya seperti apa,” ujar Chandra ditemui usai upacara Hari Santri di Puri, Rabu sore.

Atas vonis itu, Chandra pun tetap mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Tentunya kita perlu kondusif, masyarakat Pati kita masih perlu membangun Kabupaten Pati untuk menjadi lebih makmur dan lebih maju lagi,” terang dia.

Ditanya mengenai kesiapannya untuk menggantikan posisi Bupati Pati definitif, Chandra meminta untuk menunggu proses hukum hingga selesai.

“Nanti kita tunggu lah, kita lihat prosesnya,” katanya.

Bagi Chandra, kasus hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo tidak mengganggu jalannya pembangunan di Kabupaten Pati.

“Insyaallah investor masih terus berdatangan, saya kira ekonomi juga terus berjalan, dengan sekarang ini harga panen juga terus dikasih harga standar oleh pemerintah. Hal ini juga memacu perekonomian Kabupaten Pati untuk jadi lebih bagus,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati