Mitrapost.com – Sejumlah warga negara (WN) Tiongkok diduga terlibat dalam praktik perkawinan pesanan dengan dua perempuan asal Indonesia. Keempat warga negara asing (WNA) tersebut telah diperiksa oleh petugas Imigrasi Lampung.
Kasus ini terungkap setelah Imigrasi melakukan operasi intelijen pada 27 Oktober 2026, kemudian dilakukan pengawasan bersama Polres Pesawaran dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Empat WN Cina, yakni SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32), diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Pihak imigrasi juga menemukan indikasi upaya eksploitasi perempuan berkedok perjodohan oleh pihak perantara.
“Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, Selasa (3/11/2026), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan, WN Cina dikenalkan oleh perempuan Indonesia melalui perantara. Pihak-pihak yang terlibat juga beberapa kali berkomunikasi, serta ada dugaan transaksi. Saat ini, pihak imigrasi sedang menyelidiki pernikahan dilakukan secara agama atau siri.
Pihaknya juga mengkaji ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian. Jika memang ditemukan, maka pihaknya tidak segan melakukan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian.
Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Taufiq menyebut bahwa hal tersebut di luar kewenangan Imigrasi. Jika ditemukan indikasi mengarah ke tindak pidana, penanganannya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan warga asing yang disertai imbalan uang atau barang. Apalagi, jika prosesnya melibatkan perantara, janji pekerjaan, atau rencana keberangkatan ke luar negeri dengan tujuan yang tidak jelas. (*)

Redaksi Mitrapost.com







