Mitrapost.com– Demi mencegah penularan Covid-19, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, perbolehkan warga untuk menggelar hajatan dengan syarat. Hajatan yang diperbolehkan hanya .
sistem Banyu Mili
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.