Menurut edaran terbaru dari Pemerintah Pusat, selama pandemi pasangan pengantin tidak diperbolehkan menyelenggarakan resepsi dan acara sejenis yang menimbulkan kerumunan.
Sedangkan untuk pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online. Dan nantinya akan di verifikasi dan validasi oleh KUA terkait. Penyelenggaraan acara ijab khobul wajib dilakukan di KUA dan dibatasi 10 orang di dalam ruangan.
Mukhid menambahkan dalam satu hari, KUA Kecamatan Pati melakukan pembatasan jumlah peristiwa atau prosesi pernikahan.
“Kalau KUA, 1 hari dibatasi 8 orang, peristiwanya. Jadi semisal 1 hari Ia sudah ada 8 pernikahan, dia harus geser ke hari yang lain.” Tandas Mukhid. (*)
Baca juga :
- PDPM Jepara, dapat Kepercayaan BRI untuk Salurkan Bantuan ke Masyarakat
- Pati Kembali Zona Merah Usai Warga Pati Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19 di RS Bhayangkara
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta