Selama Masa Pandemi Covid-19, KUA Kecamatan Pati Perketat Protokol Kesehatan

Menurut edaran terbaru dari Pemerintah Pusat, selama pandemi pasangan pengantin tidak diperbolehkan menyelenggarakan resepsi dan acara sejenis yang menimbulkan kerumunan.

Sedangkan untuk pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online. Dan nantinya akan di verifikasi dan validasi oleh KUA terkait. Penyelenggaraan acara ijab khobul wajib dilakukan di KUA dan dibatasi 10 orang di dalam ruangan.

Mukhid menambahkan dalam satu hari, KUA Kecamatan Pati melakukan pembatasan jumlah peristiwa atau prosesi pernikahan.

“Kalau KUA, 1 hari dibatasi 8 orang, peristiwanya. Jadi semisal 1 hari Ia sudah ada 8 pernikahan, dia harus geser ke hari yang lain.” Tandas Mukhid. (*)

Baca juga : 

Baca Juga :   Mobil Sedan Terbakar di Mojoagung, Diduga Karena Korsleting

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Dwifa Okta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati