Tujuan Pemidanaan Bukan Penjeraan Lagi, Tapi Pembinaan Narapidana

Semarang, Mitrapost.com Pengeluaran narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara di masa pandemi corona membuat masyarakat resah. Pasalnya, berbagai lini kehidupan utamanya sektor ekonomi yang layu ditambah narapidana yang dibebaskan ini dikhawatirkan masyarakat akan menimbulkan gejolak seperti pencurian atau perampokan dan lain sebagainya.

Hal demikian akan menambah prasangka dari masyarakat dalam tanda kutip “yang di luar saja saat ini sedang susah cari makan apalagi yang jadi narapidana malah dikeluarkan apa tidak menambah kacau situasi”.  Apalagi ada berita bahwa narapidana yang diasimilasi kembali berulah justru membuat masyarakat semakin resah dan khawatir.

Baca juga: Banyak Info Terkait Covid-19 di Medsos, Haryanto Sampaikan Data Terbaru

Baca Juga :   Napi Lapas Gunung Sindur Terlibat Edarkan Puluhan Kilo Ganja

Anggapan masyarakat terkait hukuman kepada narapidana

Mungkin sebagian orang masih beranggapan bahwa jika seorang terdakwa dihukum oleh hakim sesuai dengan amar putusannya, maka terdakwa tersebut harus menjalani hukuman sesuai dengan yang di putuskan oleh hakim. Jika seorang terdakwa dihukum semisal 5 tahun maka dia harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan selama 5 tahun penuh atau jika dihukum penjara selama seumur hidup maka terdakwa tersebut akan menjalaninya seumur hidup pula.