Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada korban dan tersangka akan diberikan sesuai dengan standar SOP rumah sakit dan tidak dibedakan penanganannya dengan pasien yang lainnya.
“Kami tidak akan membeda-bedakan antara pasien satu dengan lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Deby meminta dukungan dari Polres Demak dalam penanganan pasien di IGD, dimana masih terdapat keluarga pasien/Kepala Desa yang ngeyel terhadap protokol Covid-19 sehingga akan di tambahkan dalam SOP rumah sakit. Ia berharap kerja sama tersebut dapat bermanfaat bagi banyak pihak.
“Semoga kerjasama tentang pelayanan kesehatan bagi korban dan tersangka tindak pidana Polres Demak ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Polres Demak,” pungkasnya. (*)
Baca juga :
- Pimpin Wisuda Akpol Semarang, Kapolri: Tingkatkan Kapasitas Diri
- Polres Demak Gelar Upacara Hari Bhayangkara Secara Virtual
- Polemik Data BLT DD, Dispermades Sarankan Musyawarah Desa Khusus
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter