“Sedangkan untuk barang bukti dijual ke para penadah rata-rata seharga Rp 2 juta. Bahkan ada yang dijual ke Banyuwangi,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, diantara enam tersangka ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada saat hendak ditangkap tersangka bernama Bahtiar ini hendak melarikan diri sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas.
“Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Bertambah Lagi, Kasus Covid-19 Demak : 874 Positif, 409 Sembuh dan 147 Meninggal
- Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Amankan 152 Botol Miras
- Jateng Siapkan Skenario Sekolah Secara Tatap Muka
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Enam Pelaku Curanmor Diringkus, Polres Demak Amankan 41 Sepeda Motor‘.