41 Kendaraan Hasil Curanmor Diamankan Polres Demak

“Sedangkan untuk barang bukti dijual ke para penadah rata-rata seharga Rp 2 juta. Bahkan ada yang dijual ke Banyuwangi,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, diantara enam tersangka ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada saat hendak ditangkap tersangka bernama Bahtiar ini hendak melarikan diri sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas.

“Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 

 

Baca Juga :   Polres Demak Gelar Upacara Hari Bhayangkara Secara Virtual

Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Enam Pelaku Curanmor Diringkus, Polres Demak Amankan 41 Sepeda Motor‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati