Audiensi ini digelar karena warga Semampir menilai belum ada fakta yang dirasa tepat terkait polemik tanah aset daerah yang saat ini telah menjadi milik perorangan. Hal itu karena tidak ada kata jual atau beli dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati nomor 40 tahun 2001. Melainkan amanat untuk menghapus Pasar Sleko, untuk dibangunkan los-los pengembangan Pasar Sleko ll. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Menyebut Tidak Ada Penghapusan Aset Daerah
- Hasil Pemeriksaan Polemik Pasar Sleko Sudah Diserahkan ke Pimpiminan Dewan
- Kasus Positif Covid-19 di Wonosobo Bertambah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS