Warga Semampir Ajukan Audiensi Lagi, DPRD Pati Masih Koordinasi dengan Komisi A

Audiensi ini digelar karena warga Semampir menilai belum ada fakta yang dirasa tepat terkait polemik tanah aset daerah yang saat ini telah menjadi milik perorangan. Hal itu karena tidak ada kata jual atau beli dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati nomor 40 tahun 2001. Melainkan amanat untuk menghapus Pasar Sleko, untuk dibangunkan los-los pengembangan Pasar Sleko ll. (Adv/AR/UP/SHT)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   Gaji Relawan Pemakaman Covid-19 Sempat Telat, Dewan Pati Minta Permudah Administrasi

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati