Kasus PDAM Kudus, Kejati Panggil 20 Pegawai PDAM

Semarang, Mitrapost.com Sejumlah pegawai dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kudus kembali dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan ini masih merupakan rangkaian pendalaman kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus.

“Jadi selama tanggal 3-6 Juli 2020, kita memanggil 20 pegawai PDAM Kudus, baik pegawai baru maupun pegawai lama yang bertujuan untuk pendalaman materi pembuktian,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Hartopo Dicecar Pertanyaan Terkait Pengangkatan Direktur PDAM Kudus

Menurut Ketut, pemanggilan 20 pegawai PDAM ini penting dilakukan untuk menemukan kecocokan antara keterangan satu dengan yang lainnya.

“Kami hanya akan mengonfirmasi keterangan satu sama lain supaya ada kecocokan,” katanya.

Namun, Ketut enggan menjabarkan apakah pemeriksaan yang dilakukan kepada 20 pegawai PDAM tersebut, akan menyeret tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami belum sampai sana. Tapi, kalau ada pasti kami kabari,” sambungnya.

Untuk diketahui, sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan PDAM Kudus.

Ketiganya ialah, Direktur Utama DPAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani, dan Kepala Seksi PDAM Kudus berinisial T. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati