Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi Ilegal

Jakarta, Mitrapost.com –  Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (19/8/2020).

“Siang ini kami akan melaksanakan rekonstruksi kasus aborsi yang kemarin kami ungkap 17 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

“Kami akan melakukan rekonstruksi di TKP langsung di klinik di Raden Saleh untuk bisa memastikan lagi apa yang disampaikan oleh para tersangka dan para saksi-saksi,” sambungnya.

Baca juga : Bea Cukai Kudus Amankan Mobil yang Membawa Rokok Ilegal

Hal ini dilakukan setelah terungkapnya kasus aborsi ilegal sebanyak 2.638 pasien dalam kurun waktu setahun terakhir. Dalam kasus klinik aborsi ilegal ini, polisi telah mengamankan 17 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial dr SS, dr SWS, dr TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Baca Juga :   Cakupan Vaksinasi Jadi Syarat Perubahan Level PPKM

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal tersebut berawal dari keterangan SS, yang mengaborsikan janinnya akibat hubungan gelap dengan bos toko roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati