Polres Rembang Usut Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi

Kamis malam (20/08/2020) ibu bayi sudah resmi ditahan di sel Mapolres Rembang, bersama wanita asal Sumatera Utara, tersangka pembunuh bayi TKP Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan.

Menurut Bambang, keduanya dijerat pasal menghilangkan nyawa, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sejauh ini pihaknya belum perlu menggelar rekonstruksi atau reka ulang dua kejadian tersebut. Tapi kalau jaksa penuntut umum menyarankan reka ulang, kepolisian siap melaksanakan.

“Kalau TKP Karangharjo-Kragan, tersangkanya putus sama pacar, dari Sumatera Utara lari ke Jawa. Sudah beberapa bulan di sini, bayi lahir lalu dipukul kepalanya dengan benda tumpul. Habis itu dibuang dari jendela lantai dua. Bukti-bukti kami sudah cukup, jadi belum perlu rekonstruksi, “ imbuhnya.

Baca Juga :   Video : Galakkan Pencegahan Covid-19 Usai Pilkada, Polres Rembang Kunjungi Pesantren

Kasus pembunuhan bayi di Kecamatan Sluke dan Kecamatan Kragan ini, terjadi bersamaan pada hari Senin lalu, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bedanya, TKP Kecamatan Kragan jenis kelamin bayi perempuan, sedangkan TKP Desa Trahan bayi laki-laki. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati