Baca juga : Ganjar Sayangkan Foto Pejabat Grobogan Tak Pakai Masker
Denda bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, selain denda administratif, juga ada sanksi penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
Untuk itu, pemilik tempat usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Menurut dia, denda tersebut tidak serta-merta diterapkan secara kaku, tetapi ada tahapan mulai dari teguran secara lisan atau tertulis.
“Apabila masih membandel, baru diterapkan sanksi denda,” katanya.
Ia menyebutkan sanksi secara langsung, yakni sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau hukuman fisik ringan apabila dimungkinkan.
Sanksi tersebut, lanjut dia, dalam rangka mengajak masyarakat Kudus untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, mengingat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan saat ini kian menurun dan kasus penularan terus meningkat.