Ada Empat Permasalahan Apabila RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan

“Ini harus dicapai pada tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya,” kata Samsul melanjutkan.

Baca juga : Pengamat: RUU Cipta Kerja Sudah Semestinya Disahkan

Perubahan perspektif investor dalam memilah target investasi pasca Covid-19, juga harus direspons dengan tepat. Regulasi untuk mempermudah investasi masuk adalah magnet yang diperlukan untuk menarik investasi kembali masuk ke Indonesia.

“Pola tata kerja perusahaan dan perilaku masyarakat juga harus diawasi pasca Covid-19 ini. Dunia semakin berkembang dan saling sodok, kalau kita tidak siap dan masih bicara soal regulasi yang bertele-tele kita pasti akan ketinggalan,” kata Samsul.

Baca Juga :   Seorang Ibu Bandar Narkoba Kabur Saat Digrebek, Kini Berstatus DPO

Sampai saat ini, pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan mengenai beleid RUU Cipta Kerja. Berbagai masukkan dari elemen-elemen seperti serikat pekerja dan pengusaha juga coba terus diakomodasi agar RUU ini bisa segera disahkan dan efeknya bisa terasa segera setelah pandemi Covid-19 berakhir.

RUU Bisa Mengurangi Hambatan

Sementara Ekonom Universitas Muria Kudus, Mamik Indriyani, menilai regulasi-regulasi yang menghambat kemajuan UMKM dan koperasi harus dihilangkan. Mamik berharap hal seperti ini bisa diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja.