Jakarta, Mitrapost.com – Menjelang Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang, pemerintah berupaya untuk mencegah munculnya klaster baru di lingkungan tersebut.
Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020.
“Bukan hanya aktivitas atau Pilkada, aktivitas ekonomi bahkan aktivitas sosial keagamaan kita batasi. Maka kita tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan, termasuk pIlkada ini,” dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (8/9/2020) kemarin.
Bahtiar mengungkapkan bahwa aturan tentang protokol kesehatan itu dituangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Baca juga : Menjaga Keselamatan Pilkada di Tengah Pandemi, Anggota PPDP Jalani Rapid Test
Selain itu, terdapat berbagai regulasi yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi. Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lalu, Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
“Seluruh hukum-hukum itu kan mengatur dan mengikat setiap warga negara, siapapun termasuk negara yang menjadi kontestan Pilkada.”
“Bahwa seluruh hukumnya patuh dalam protokol kesehatan, dan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,” pungkasnya. (FT)
Baca juga :
- Kapolda Jateng: Brimob Jateng Harus Siap Hadapi Ancaman Pilkada dan Ancaman COVID-19
- Bapaslon Kepala Daerah Pilkada 2020 Harus Terbebas dari Covid-19
- Bawaslu Jateng Temukan Puluhan ASN Tak Netral di Momentum Pilkada
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada, Kapolri Keluarkan 5 Intruksi.”
Redaksi Mitrapost.com






