Baca juga: Dewan Pati Siap Kawal Penyaluran Insentif Nakes yang Tangani Covid
Sebelumnya, pemerintah mulai membolehkan PNS kembali bekerja di kantor mulai 5 Juni lalu.
Begitu juga di Kabupaten Pati meski beberapa kecamatan masih berada di zona merah, ASN dan pegawai swasta mulai melakukan aktivitas bekerja di kantor.
Menanggapi hal tersebut, Noto Subiyanto Anggota DPRD Kabupaten Pati Fraksi PDI Perjuangan mengimbau ASN maupun pegawai swasta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat di kantor. Sehingga bisa menekan penyebaran virus corona.
Baca juga: Dewan Pati Sayangkan Perilaku Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan
“Meski sudah diperbolehkan Work From Office, tatapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Kita tidak boleh lengah, tetap jaga jarak juga menjaga kebersihan, ujarnya.
Klaster perkantoran menjadi ancaman baru penyebaran Covid-19 jika mengabaikan protokol kesehatan. (Adv/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Apresiasi Disporapar Pelaksanaan Haornas Secara Virtual
- Dewan Pati Nilai Kuota Gratis Tak Cukup untuk PJJ
- Video : Dewan Pati Siap Kawal Penyaluran Insentif Nakes yang Tangani Covid
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter