Tak hanya itu, Kapolda juga meminta kepada jajaran Polda untuk memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka.
“PKPU sendiri kan mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang,” tandasnya. (*)
Baca juga :
- Bawaslu Semarang Masih Temukan Pemilih TMS Tercantum di A-K
- Bawaslu Jateng Temukan Puluhan ASN Tak Netral di Momentum Pilkada
- Usung Pilkada Aman, Polda Jateng Bagikan 5,7 Juta Makser untuk Masyarakat
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta