Sedangkan pada tahun 2017 jumlah kasus HIV/AIDS di Pati mencapai 101 orang. Tingginya temuan HIV/AIDS ini membuat Kabupaten Pati masuk zona merah urutan ke 10 besar di Jawa Tengah.
“Melihat hal tersebut, maka perlu disusun sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” imbuhnya.
Oleh karenanya DPRD Pati yang merupakan wakil rakyat di dearah serta sebagai unsur pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk ikut serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Sehingga dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, DPRD Pati perlu mengajukan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT).
Baca juga:
- Dewan Pati Kembali Gelar Paripurna Bahas 4 Raperda, Tentang Pekerja Asing hingga HIV/Aids
- Dewan Pati Dukung 3 Atlet Cabor Panahan dalam Penjaringan Tim PON Jateng
- Kapolda Jateng : Kami Fokus Pencegahan Covid-19 Jelang Pilkada