Mitrapost.com – Mulai 1 Oktober 2020 mendatang biaya berlangganan Zoom di Indoneisa akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini dampak dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada pelanggan Zoom di Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 12 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN, atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, salah satunya adalah Zoom.
Baca juga: 5 Inovasi Teknologi yang Bisa Kamu Gunakan Agar Tetap Sehat Selama PSBB
“Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications, Inc. (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia,” tulis Zoom dalam e-mail ke pengguna.
Tagihan sebelum 1 Oktober tidak akan terpengaruh kebijakan ini. Apabila pengguna terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, penggguna diminta mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta nama lengkap yang terdaftar di Dirjen Pajak.