Aturan dan Larangan Bagi Pesepeda dalam Permenhub Nomor 59

Mitrapost.com Penetapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang keselamatan pesepeda dijelaskan dalam peraturan Nomor 59 Tahun 2020.

Selain disebutkan tentang syarat sepeda yang beroperasi di jalan pada Bab II Pasal 2, dalam Permenhub ini juga mengatur ketentuan bagi pesepeda yang dijelaskan dalam Pasal 6, yaitu:

  • Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
  • Menggunakan alas kaki
  • Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
  • Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
  • Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
  • Pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Baca Juga :   Segera Disosialisasikan, Menhub Terbitkan Aturan Keselamatan Pesepeda

Baca juga: Segera Disosialisasikan, Menhub Terbitkan Aturan Keselamatan Pesepeda

Larangan untuk pesepeda

Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

  • Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
  • Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
  • Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
  • Menggunakan payung saat berkendara
  • Berdampingan dengan kendaraan lain
  • Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda. (fp)