Pati Zona Merah, Fraksi Gerindra Pati Minta Pemkab Konsisten Tangani Wabah

Saat ini Kabupaten Pati mempunyai berbagai aturan untuk mendisiplinkan masyarakat. Salah satu aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 66 tahun 2020.

Dalam Perbub tersebut masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker saat bepergian akan dikenakan denda sebesar Rp100 Ribu. Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dikenai denda sebesar Rp300 ribu apabila tidak menggunakan masker.

“Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pati bersama Dinas Kesehatan dan OPD terkait dapat melaksanakan serta mengimplementasikan dengan baik Perbub yang ada, dan melakukan pencegahan lainnya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati,” tandasnya. (Adv/UH/UP/SHT)

Baca juga: 

Baca Juga :   Ini Maksud Adanya Raperda CSR di Pati

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati