Saat ini Kabupaten Pati mempunyai berbagai aturan untuk mendisiplinkan masyarakat. Salah satu aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 66 tahun 2020.
Dalam Perbub tersebut masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker saat bepergian akan dikenakan denda sebesar Rp100 Ribu. Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dikenai denda sebesar Rp300 ribu apabila tidak menggunakan masker.
“Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pati bersama Dinas Kesehatan dan OPD terkait dapat melaksanakan serta mengimplementasikan dengan baik Perbub yang ada, dan melakukan pencegahan lainnya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati,” tandasnya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai 4.574 Kasus Hingga Bulan September
- PAD Triwulan ke 3 Akan Dilaporkan Oktober Mendatang, Begini Bocorannya
- Ini Kronologi Gereja Jadi Klaster Covid-19 di Kabupaten Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram