Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya tidak ada masalah selama ada payung hukum yang melandasinya.
Terkait dengan adanya sanksi denda tersebut, pihaknya sangat setuju dan memang hal ini perlu dilakukan di Kabupaten Pati guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sepanjang itu ada payung hukumnya, kami menilai itu tidak masalah,” terang Bambang Susilo Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati kepada Mitrapost.com pada Sabtu (26/9/2020).
Baca juga : Fraksi NKRI DPRD Tekankan 3 Lembaga BUMD di Pati untuk Diperbarui dan Lebih Transparan
Disamping itu, pihaknya berharap dengan diberlakukanya sanksi denda ini warga Pati bisa menjadi jera dan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Sekaligus sebagai efek jera untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, ini pun demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.
Peraturan ini adalah revisi dari Perbup 49 menjadi Perbup 66 yang semula hanya sanksi sosial menjadi sanksi administrasi. Untuk masyarakat yang melanggar dikenai denda 100 ribu, PNS dendanya 300 ribu , kemudian bagi pelaku penyelenggara dendanya 1 juta rupiah. (Adv/AR/DF/SHT)
Baca juga :
- Berstatus Zona Merah, MCCC Pati Dukung Penerapan Perbup Nomor 66
- Staf Dispendukcapil Kabupaten Semarang Meninggal Karena Covid-19, Dinkes akan Tracing ke Semua Kecamatan
- Belasan Pegawai Bank BRI di Jepara Positif Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa
Wartawan Area Kabupaten Pati