Baca juga: Hafidz Cuti, Pemkab Rembang Kenalkan Penjabat Sementara Bupati
Anggota DPRD Rembang Fraksi Demokrat, Gunasih menilai sejatinya urusan wajib tersebut harus penuh atau tetap bisa dianggarkan untuk 12 bulan.
Ia mengungkapkan dari sisi perencanaan anggaran tersebut pihaknya menilai perencanaan tidak bagus. Sebab untuk menyusun sebuah anggaran APBD mulai KUA sudah diatur dalam Permendagri N0 64 tahun 2020 tentang Penyusunan Anggaran Belanja Daerah. Di situ sudah ada ketentuannya urusan yang wajib, mandatory harus dipenuhi tiap bulan dalam setahun.
Baca juga: Catatan Perkembangan Kabupaten Rembang dalam Satu Periode Kepemimpinan
“Tetapi di sini di Kabupaten Rembang di tahun 2021 bupati hanya menganggarkan insentif guru-guru madin dan TPQ hanya lima bulan. Lalu anggaran GTT-PTT baru enam bulan, perawat jenazah dan TK-PAUD hanya enam bulan,” kata Gunasih, Senin (28/9/2020).
Gunasih menilai, jika memang anggaran kurang banyak, maka dapat disiasati dengan pengurangan nominal honor, namun tetap dianggarkan selama 12 bulan.