Jakarta, Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk melakukan tes swab secara mandiri.
“Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp900 ribu,” ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).
Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.
Harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing. Namun tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.
Baca juga; BPKP Usulkan Tarif Swab Test Rp 797 untuk Jalur Mandiri
Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan tes swab mandiri karena alasan tertentu.