Modus Tangani Proyek Dana Desa, Eks Kades Kini Mendekam di Penjara

Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, EH langsung dijebloskan ke Lapas Magetan.

Tersangk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

“Ancamannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucap dia. (fp)

Baca juga: 

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Mantan Kades di Batang Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Dana Desa Rp 248 Juta, Mantan Kades Ini Dijebloskan ke Penjara“.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati