Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, EH langsung dijebloskan ke Lapas Magetan.
Tersangk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Ancamannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucap dia. (fp)
Baca juga:
- Buat RDKK Fiktif, 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Kini Mendekam di Penjara
- Pengadilan Tipikor Semarang Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus
- Bupati Blora Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap PT Dirgantara Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Dana Desa Rp 248 Juta, Mantan Kades Ini Dijebloskan ke Penjara“.