Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Agama Hanya Rp 9.400

Baca juga: Video : Covid-19 Belum Usai, Pjs Bupati Rembang Ajak Kades Edukasi Warga

“Di bulan November, Desember dan Januari hanya di bayar Rp 94 saja perbulannya.  Relaksasinya yang dibayar 1 persen dari Rp 9400 ke Rp 94,” imbuhnya.

Dalam keterangan Uun Setiady, relaksasi dana ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Relaksasi Iuran di Masa Pandemi.

“Maka untuk peserta akan mendapat pengurangan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) hanya membayar 1% diskon 99%, adapun untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tetap, dan Jaminan Pensiun (JP) membayar 1%, penundaan 99%. Adapun masa relaksasi ini sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021,” jelas Uun Setiady.

Baca Juga :   SMAN 3 Rembang Buka KKO Pertama di Kabupaten Rembang

Baca juga: Video : Turut Serta Perangi Covid-19, Pjs Bupati Rembang Apresiasi Program BPR BKK Lasem

Sedangkan, Masduki selaku Guru Madrasah Diniyah Annur dari Kecamatan Sale yang juga sekaligus Ketua FKDT Sale mengapresiasi program tersebut.

Menurutnya dengan Premi hanya Rp 9.400, sangat terjangkau bagi guru Madin yang sekarang telah mendapatkan insentif dari Pemkab maupun Pemprov.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati