Baca juga: Satpol PP Tangsel Ancam Cabut Izin Usaha Panti Pijat yang Langgar Aturan PSBB
Pihaknya juga menduga UMKM yang belum berizin ini ada yang menjadi penopang perekonomian masyarakat yang kuat. Sehingga ia tak membenarkan usaha yang tidak memiliki izin dianggap usaha ilegal dan harus ditutup.
“Sebab ilegal adalah kegiatan yang melanggar hukum. Tetapi kami lebih condong pada etika pengucapan usaha tersebut belum memiliki izin. Sehingga mereka harus didorong untuk mengurus perizinan,” jelasnya.
Ia pun mendorong Pemkab Pati untuk melakukan pembinaan agar pelaku usaha ini memiliki izin. Sebab pihaknya yakin para pelaku usaha dari tingkat rumahan hingga yang sudah memiliki karyawan tidak ada niatan untuk melakukan aktifitas produksi yang melanggar hukum. Kemungkinan mereka belum memahami terkait pengurusan izin.
“Pemerintah juga jangan gegabah untuk melakukan penindakan kepada pengusaha yang tidak berizin selama aktifitas usahanya masih pada batas tidak melanggar hukum,” ucapnya.