Baca juga: Dua Pabrik Tahu Ditutup Karena Tak Berizin dan Cemari Lingkungan
Tetapi yang jelas, imbuhnya, pemerintah diharapkan melakukan pendekatan konstruktif dan baik agar pemilik usaha mau mengurus perizinan dan pelaku usaha juga diberdayakan dengan baik.
“Sebab secara harfiah, pemilik usaha juga harus mengikuti perkembangan zaman. Karena saat ini konsumen sudah cerdas dan menolak produk seperti makanan yang tidak memiliki label atau merek,” tuturnya.
Adapun pelaku usaha ini dikatakan berizin minimal memiliki Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). (*)
Baca juga:
- Dewan Pati Singgung Soal Toko Modern Tak Berizin kepada Bupati
- Tak Penuhi Syarat, 62 Ribu UMKM Pati Banyak Tidak Lolos Bantuan Tahap I
- Jokowi Wanti-Wanti Dana Bantuan UKM Tidak Digunakan untuk Keperluan Konsumtif
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS